Tujuan dan Fungsi Negara – Apa tujuan dibentuk negara?, Negara dibentuk oleh suatu bangsa dengan tujuan melindungi seluruh rakyat dan mewujudkan kesejahteraan rakyatnya. Untuk dapat mewujudkan tujuan tersebut negara harus tegak dan kuat sehingga tidak mudah dihancurkan oleh bangsa lain atau pihak-pihak yang tidak senang terhadap negara.
Tujuan suatu bangsa untuk mendirikan negara secara umum untuk melepaskan penderitaan akibat penindasan dari penjajahan. Dengan memiliki negara sendiri dan pemerintahan sendiri diharapkan dapat mengatur kehidupan sendiri sesuai aspirasi masyarakat, kondisi sumber daya alam dan sumber daya manusia yang dimiliki bangsa tersebut.
Setiap negara tentunya harus mempunyai tujuan, karena tujuan negara adalah pedoman atau arah bagi penyelenggara negara untuk menjalankan pemerintahannya. Menurut Roger F. Soltau, tujuan negara itu memungkinkan rakyat untuk berkembang serta menyelenggarakan daya cipta sebebas mungkin. Agar lebih memahami mengenai tujuan negara berikut pendapat para ahli tentang tujuan negara.
Daftar Isi
Tujuan dan Fungsi Negara
Pengertian Tujuan Negara Menurut Para Ahli
Ada beberapa teori yang dikemukakan oleh para ahli mengenai tujuan negara yaitu:
1. John Locke, menyatakan bahwa tujuan negara adalah memelihara dan menjamin terlaksananya hak-hak asasi manusia. Kekuasaan penguasa dibatasi oleh hak-hak asasi manusia.
2. Lord Shang Yang, menyatakan tujuan negara adalah berusaha mengumpulkan kekuasaan yang sebesar-besarnya.
3. Kranenburg, menyatakan bahwa tujuan negara tidak hanya menjaga ketertiban hukum serta melindungi hak dan kewajiban warga negaranya, melainkan negara secara aktif harus berupaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
4. Krabbe, menyatakan bahwa tujuan negara adalah menyelenggarakan ketertiban hukum dengan berdasarkan pada pedoman hukum. Hanya hukum yang berkuasa di dalam negara. Dalam negara hukum hak-hak warga negara dijamin sepenuhnya oleh negara. Sebaliknya warga negara berkewajiban mematuhi seluruh peraturan yang ada dalam negara yang bersangkutan.
5. Thomas Aquinas, menyatakan bahwa tujuan negara adalah untuk mencapai kehidupan dan kehidupan yang aman dan tenteram dengan taat kepada Tuhan. Pemimpin negara dalam menjalankan kekuasaannya berdasarkan kekuasaan Tuhan.
6. Plato, menyatakan tujuan negara adalah untuk memajukan kesusilaan manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial.
Tujuan Negara Indonesia
Prof. Dr. Soepomo menyatakan bahwa paham integralistik sesuai dengan karakter bangsa Indonesia. Paham Integralistik kemudian dijadikan dasar terbentuknya tujuan negara Indonesia yang tercantum dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945, yaitu:
- Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
- Memajukan kesejahteraan umum.
- Mencerdaskan kehidupan bangsa.
- Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Fungsi Negara
Apa fungsi dari negara?, Negara mempunyai fungsi yang berkaitan erat dengan tujuan negara. Fungsi negara adalah mengatur tata kehidupan bernegara agar tujuan negara tercapai. Supaya tujuan negara dapat tercapai, ada beberapa hal yang harus dilaksanakan oleh negara, yaitu:
Fungsi negara secara umum adalah sebagai berikut:
- Menjaga Keamanan dan ketertiban: Negara menjaga keamanan dan ketenteraman dalam masyarakat serta mencegah bentrokan antarkelompok atau antar individu.
- Kesejahteraan dan kemakmuran rakyat: Negara bertanggung jawab mewujudkan kesejahteraan seluruh rakyat dan seluruh warga negaranya.
- Melakukan Pertahanan: Negara bertanggung jawab melindungi seluruh warga negara dan seluruh wilayahnya terhadap serangan atau ancaman dari luar atau negara lain.
- Keadilan: Negara wajib memperlakukan setiap orang atau warga negara secara adil sesuai adil sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selanjutnya John Locke membagi fungsi negara menjadi tiga, yaitu:
- Legislatif, yaitu fungsi negara untuk membuat undang-undang.
- Eksekutif, yaitu fungsi negara sebagai pelaksana undang-undang.
- Federatif, yaitu fungsi negara untuk mengurusi urusan luar negeri, perang, dan perdamaian.
Ketiga fungsi tersebut kemudian disempurnakan oleh Montesquieu, Ketiga fungsi ini dikenal dengan nama “Trias Politika” :
- Legislatif, yaitu membuat undang-undang.
- Eksekutif, yaitu melaksanakan undang-undang.
- Yudikatif, yaitu mengawasi peraturan dan mengadili pelanggaran terhadap undang-undang tersebut.
Fungsi Negara Dalam Teori Kenegaraan
Berikut merupakan fungsi negara dalam teori kenegaraan, diantaranya yaitu:
1. Teori Trias Politika oleh Montesquieu menyatakan bahwa fungsi negara mencakup tiga tugas pokok, yaitu: fungsi legislatif, eksekutif dan yudikatif. Teori ini dikenal dengan teori “Trias Politika”. Masing-masing fungsi ini terpisah satu dengan yang lainnya. Maksud pemisahan tersebut adalah:
- Agar kekuasaan pemerintah tidak terpusat pada satu tangan saja (raja).
- Untuk mencegah tindakan sewenang-wenang.
- Untuk menjamin adanya kebebasan berpolitik.
2. Miriam Budiarjo dalam bukunya Dasar-Dasar ilmu Politik menyebutkan bahwa setiap negara menyelenggarakan fungsi sebagai yaitu melaksanakan penertiban, mengusahakan kemakmuran dan kesejahteraan bagi rakyatnya, mengusahakan pertahanan, menegakkan keadilan.
3. Teori dari John Locke, John Locke membagi fungsi negara menjadi tiga, yaitu:
- Fungsi Legislatif (membuat peraturan)
- Fungsi Eksekutif (melaksanakan peraturan dan mengadili perkara)
- Federatif (mengurusi hubungan luar negeri dan urusan yang tidak termasuk dalam fungsi legislatif maupun eksekutif)
4. Teori Catur Praja
Teori catur praja yang dikemukakan oleh Van Vollenhoven ini terbagi dalam empat fungsi pokok, yaitu:
- Regeling (fungsi perundang-undangan)
- Bestuur (fungsi pemerintahan)
- Rechtspraak (fungsi kehakiman atau mengadili)
- Politie (fungsi kepolisian atau ketertiban dan keamanan)
5. Teori Dwi Praja
Teori Ini dikemukakan oleh Goodnow. Dalam teori dwi praja terbagi menjadi dua fungsi negara yaitu:
- Policy making (fungsi pembentukan haluan negara)
- Policy akting (fungsi pelaksanaannya dalam mencapai policy making)
Fungsi Negara Indonesia
Fungsi negara di indonesia menggunakan teori trias politika. Dalam pengertian pembagian kekuasaan (distribution of power), bukan pemisahan kekuasaan (Separation Of Power), misalnya sebagai berikut:
- Presiden (eksekutif) Mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat (legislatif termasuk Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan Belanja Negara.
- Presiden (eksekutif) memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (yudikatif).
- /Presiden (eksekutif) memberi amnesti dan abolisi (yudikatif) dengan memperhatikan pertimbangan DPR (legislatif).
Nah, Demikianlah mengenai tujuan dan fungsi negara lengkap dengan tujuan dan fungsi negara indonesia yang tercantum dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945. Semoga apa yang sudah diuraikan diatas bisa bermanfaat.