Pengertian Negara, Unsur dan Bentuk-Bentuk Kenegaraan

Selembar.com – Secara etimologis negara berasal dari bahasa asing staat (Belanda dan Jerman) atau state (Inggris). Kata staat maupun state berasal dari bahasa Latin yaitu status atau statum yang berarti menempatkan. Kata Status juga dapat diartikan sebagai suatu keadaan yang menunjukkan sifat atau keadaan tegak dan tetap.

Machiavelli memperkenalkan istilah La Stato dalam bukunya “II Principe” yang mengartikan negara sebagai kekuasaan. Buku ini juga mengajarkan bagaimana seorang raja seharusnya memerintah dengan sebaik-baiknya.

Negara adalah organisasi yang didalamnya terdapat rakyat, wilayah yang permanen dan pemerintah yang berdaulat baik ke dalam maupun keluar. Dalam arti luas negara merupakan kesatuan sosial (masyarakat) yang diatur secara konstitusional untuk mewujudkan kepentingan bersama secara khusus.

Pengertian Negara Menurut Para Ahli

Pengertian Negara, Unsur dan Bentuk-Bentuk Kenegaraan

Pengertian negara lainnya dapat diketahui dari beberapa pendapat para ahli, diantaranya yaitu:

1. Logemann

Menurut Logman pengertian Negara adalah organisasi kemasyarakatan (ikatan kerja) yang mempunyai tujuan untuk mengatur dan memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya.

2. Harold J. Laski

Menurut Harold J. Laski pengertian Negara adalah suatu masyarakat yang di Integrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa secara sah, lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat.

3. Karl Marx

Menurut Karl Marx pengertian Negara Negara adalah alat dari kelas yang berkuasa (kaum borjuis atau kapitalis) untuk menindas atau mengeksploitasi kelas lain (proletariat atau buruh)

4. George Jellinek

Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berdiam di wilayah tertentu.

5. Max Weber

Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu negara.

6. Mr. Kranenburg

Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsa.

7. G Pringgodigdo, SH

Negara adalah suatu organisasi kekuasaan atau organisasi kewibawaan yang harus persyaratan unsur-unsur tertentu, yaitu harus ada pemerintahan yang berdaulat, wilayah sehingga merupakan suatu nation (bangsa).

8. Prof. R. Djokosoetono, S.H

Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia-manusia yang berbeda di bawah suatu pemerintahan yang sama.

9. Dr. Wiryono Projodikoro, S.H

Negara adalah suatu organisasi di atas sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama menduduki suatu wilayah (teritori) tertentu, dengan mengakui adanya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tadi.

Setelah mengetahui pengertian negara, selanjutnya akan membahas proses-proses terjadinya negara.

Proses Terjadinya Negara

Ada 3 pendekatan umum dalam mempelajari terjadinya negara, yaitu:

A. Pertumbuhan Primer dan Sekunder

Pertumbuhan negara berdasarkan pendekatan primer terjadi melalui beberapa fase, yaitu:

1. Fase Genootschap

Kehidupan manusia diawali dari sebuah keluarga, kemudian berkembang luas menjadi kelompok-kelompok masyarakat hukum tertentu (suku) kemudian karena faktor alami berkembang lebih luas.

2. Fase Kerajaan (Rijk)

Kepala suku sebagai Primus Interpares (orang pertama di antara yang sederajat), kemudian menjadi seorang raja dengan cakupan wilayah yang lebih luas. Untuk menghadapi kemungkinan adanya wilayah atau suku lain yang memberontak, kerajaan membeli senjata dan membentuk angkatan bersenjata yang kuat sehingga raja menjadi berwibawa. Dengan demikian lambat laun tumbuh kesadaran akan kebangsaan dalam bentuk negara nasional.

3. Fase Negara Nasional

Pada mulanya negara nasional diperintah oleh raja yang absolut dan tersentralisasi. Semua rakyat dipaksa mematuhi kehendak dan perintah raja. Pada fase negara nasional hanya ada satu identitas kebangsaan.

4. Fase Negara Demokrasi

Pada fase ini semakin lama rakyat semakin memiliki kesadaran kebangsaan dan tidak ingin diperintah oleh raja absolut. Kemudian timbul keinginan rakyat untuk mengendalikan pemerintahan dan memiliki pimpinannya sendiri yang dianggap dapat mewujudkan aspirasi mereka.

Sedangkan menurut pendekatan sekunder negara sebelumnya telah ada namun karena adanya revolusi, intervensi, dan penaklukan, muncullah negara yang menggantikan negara yang telah ada tersebut. Contoh: lahirnya negara Indonesia, setelah melewati evolusi panjang yang otomatis mengakhiri pemerintahan Nederlands Indie (Hindia Belanda) di Indonesia, dan negara lain kemudian mengakuinya baik secara de facto ataupun de jure.

B. Pendekatan Teoritis

Pendekatan teoritis pertumbuhan negara adalah pendekatan yang didasarkan pada pendapat-pendapat para ahli yang masuk akal dari berbagai hasil penelitian, di antaranya:

1. Teori Ketuhanan

Menurut teori ini, negara tidak terjadi karena kehendak manusia, melainkan kehendak Tuhan. Raja atau penguasa yang memerintah merupakan wakil Tuhan atau Dewa. Menentang kekuasaan raja atau penguasa berarti menentang kekuasaan Tuhan atau Dewa. Pernyataan ini memberi peluang besar bagi seorang raja untuk berbuat semaunya (berbuat zalim) dengan dalih kehendak Tuhan. Misalnya Raja Hammurabi dari Babilonia menyatakan sebagai titisan Tuhan Iskandar Zulkarnaen dari Macedonia dinyatakan sebagai putra Zeus Amor, dan sebagainya.

2. Teori Perjanjian Masyarakat atau Kedaulatan Rakyat

Berdasarkan teori ini, negara diciptakan oleh manusia melalui perjanjian masyarakat (kontrak sosial) demi ketenteraman dalam hidupnya. Rakyat memiliki kekuasaan tertinggi dalam negara, sedangkan raja sebagai pelaksana kehendak rakyat yang telah dijanjikan. Teori ini berkembang pada abad ke-16. Tokoh-tokoh teori kedaulatan rakyat adalah J.J. Rousseau (1712-1778), John Locke (1632-1704), Thomas Hobbes (1588-1679) dan Montesquieu (1688-1757).

3. Teori Kekuasaan atau Kedaulatan Negara

Menurut teori ini, adanya negara merupakan kodrat alam. Demikian pula kekuasaan yang dimiliki para penguasa/penyelenggara atau raja ada sejak lahirnya negara kedaulatan itu, sehingga negara menjadi sumber kedaulatan.

Negara yang pertama kali dibentuk atas dasar penaklukan dan pendudukan. Dalam keadaan sebelum adanya negara, orang-orang yang kuat berani memaksakan kehendaknya atas orang-orang yang lemah, kemudian menuntut legitimasi atas kekuasaannya. Hanya orang orang yang kuatlah yang berkuasa dan dengan kekuasaannya di bentuklah negara. Kekuasaan negara dilimpahkan kepada penguasa atau kepada negara (diktator) sebagai perwujudan negara, sehingga dapat berbuat mutlak (absolut) dan warga negara wajib patuh kepada kepala negara.

4. Teori Kedaulatan Hukum

Menurut teori ini, hukum berada di atas segalanya. Ini berarti bahwa yang berdaulat adalah lembaga atau orang-orang yang berwenang mengeluarkan perintah atau larangan yang mengikat semua warga negara. Lembaga itu adalah pemerintah dalam arti luas. Pemerintah mendapat kekuasaan atau kewenangan berdasarkan hukum yang berlaku. Hukum berkedudukan di atas kekuasaan mana pun dalam negara. Pelopor kedaulatan hukum antara lain Hugo de Groot, H.Krabbe, Immanuel Kant, dan Leon Duguit.

C. Pendekatan Faktual

Pendekatan faktual adalah pendekatan yang didasarkan pada kenyataan-kenyataan yang benar-benar terjadi, yang diungkap dalam sejarah (kenyataan historis) di antaranya:

1.  Anexatie (Pencaplokan atau Penguasaan)

Suatu negara berdiri di suatu wilayah yang dikuasai oleh bangsa lain tanpa reaksi berarti.

2. Proclamation (Proklamasi)

Hal ini terjadi ketika penduduk pribumi dari suatu wilayah yang diduduki oleh bangsa lain mengadakan perjuangan (perlawanan) sehingga berhasil merebut kembali wilayahnya dan menyatakan kemerdekaan.

3. Separatise (Pemisahan)

Suatu wilayah negara yang memisahkan diri dari negara yang semula menguasainya kemudian menyatakan kemerdekaan.

Unsur-Unsur Pembentuk Negara

Unsur-unsur terbentuknya negara terbagi menjadi dua, yaitu unsur konstitutif dan deklaratif. Ada pun unsur-unsur negara yang bersifat konstitutif adalah rakyat wilayah, dan pemerintah yang berdaulat. Sedangkan pengakuan dari negara lain merupakan unsur deklaratif suatu negara.

1. Rakyat

Yang di maksud dengan Rakyat adalah semua orang yang menjadi penghuni suatu negara. Rakyat terdiri dari penduduk dan bukan penduduk. Penduduk adalah semua orang yang telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan undang-undang dan bertujuan menetap di dalam wilayah suatu negara tertentu. Warga negara adalah mereka yang menurut hukum menjadi warga dari suatu negara sedangkan yang tidak termasuk dalam beberapa negara, hanya warga negara saja yang dapat mempunyai hak milik atas tanah dan yang mempunyai hak pilih dalam pemilu.

2. Wilayah

Yang dimaksud wilayah sebuah negara adalah batas wilayah di mana kekuasaan negara itu berlaku. Wilayah suatu negara meliputi sebagai berikut:

a. Wilayah Daratan

Wilayah daratan yakni meliputi seluruh wilayah darat dengan batas-batas tertentu dengan negara lain, Daratan sebagai wilayah negara dibatasi oleh daratan negara tetangga atau dibatasi wilayah perairan negaranya sendiri. Batas wilayah darat suatu negara biasanya ditentukan dengan suatu perjanjian antara suatu negara dengan negara lain dalam bentuk traktat (perjanjian bilateral). Perbatasan antarnegara dapat berupa:

  • Batas alam, misalnya sungai, danau, pegunungan, atau lembah.
  • Batas buatan, misalnya pagar, tembok atau pagar kawat berduri.
  • dan Batas menurut ilmu pasti, misalnya lintang utara atau selatan, dan bujur timur atau barat.

b. Wilayah Lautan

Wilayah lautan yakni meliputi seluruh wilayah laut dengan batas-batas yang telah ditentukan menurut hukum internasional.

1. Batas laut teritorial, ditentukan sejauh 12 mil laut, diukur dari garis lurus yang ditarik dari pantai titik paling luar.

2. Batas zona bersebelahan, ditentukan sejauh 12 mil laut diukur dari batas laut teritorial, atau 24 mil laut jika diukur dari garis lurus yang ditarik dari pantai titik paling luar.

3. Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), adalah laut yang diukur dari garis lurus yang ditarik dari pantai titik paling sejauh 200 mil laut. Di dalam wilayah ini, negara yang bersangkutan berhak mengambil kekayaan alam yang ada di dalamnya. Wilayah laut ini juga bebas untuk di layari oleh kapal-kapal asing yang hanya sekedar melewati.

4. Batas landas benua adalah wilayah lautan suatu negara yang batasnya lebih dari 200 mil laut. Dalam wilayah ini negara bersangkutan berhak memanfaatkan wilayah laut tersebut, tetapi wajib membagi keuntungan yang didapat dengan masyarakat internasional.

c. Wilayah Udara (Dirgantara)

Wilayah udara atau dirgantara yaitu meliputi wilayah di atas daratan dan lautan negara yang bersangkutan. Sebagai acuan, berikut ini akan dikemukakan beberapa pendapat para ahli mengenai batas wilayah udara.

1. Lee

Lee berpendapat bahwa lapisan atmosfer dalam jarak tembak meriam yang dipasang di darat dianggap sama dengan udara teritorial negara. Di luar jarak tembak itu, harus dinyatakan sebagai udara bebas dalam arti dapat dilalui oleh semua pesawat udara negara mana pun.

2. Von Holzen Dorf

Von Holzen Dorf menyatakan bahwa ketinggian ruang udara adalah 1.000 meter dari titik permukaan bumi yang tertinggi.

3. Herichs

Herichs menyatakan bahwa negara dapat berdaulat di ruang atmosfer selama masih terdapat gas atau partikel-partikel udara atau pada ketinggian 196 mil. Di luar atmosfer, negara sudah tidak lagi mempunyai kedaulatan.

3. Pemerintah Yang Berdaulat

Pemerintahan yang berdaulat adalah pemerintah yang mempunyai kekuasaan baik ke dalam maupun ke luar untuk menjalankan tugas dan wewenangnya mengatur kehidupan sosial, ekonomi, politik, suatu negara atau bagian-bagiannya sesuai dengan sistem yang telah ditetapkan.

4. Pengakuan dari Negara Lain

Pengakuan dari negara lain terdiri dari 2 macam:

a. Pengakuan de facto yaitu pengakuan bahwa secara fisik (nyata) di suatu wilayah telah berdiri sebuah negara. Pengakuan de facto terdiri dari:

1. Pengakuan de facto yang bersifat tetap adalah pengakuan dari negara lain terhadap suatu negara yang hanya bisa menimbulkan hubungan di lapangan perdagangan dan ekonomi.

2. Pengakuan de facto bersifat sementara, adalah pengakuan yang diberikan oleh negara lain tanpa melihat perkembangan negara tersebut. Apabila negara tersebut hancur, maka negara lain akan menarik pengakuannya.

b. Pengakuan de jure yaitu pernyataan secara resmi menurut hukum internasional tentang berdirinya sebuah negara. Pengajuan de jure terdiri dari:

1. Pengakuan de jure bersifat tetap, merupakan pengakuan dari negara lain yang berlaku untuk selamanya karena kenyataan yang menunjukan adanya pemerintah yang stabil.

2. Pengakuan de jure bersifat penuh, adalah terjadinya hubungan dagang, ekonomi, dan diplomatik. Negara yang mengakui berhak menempatkan konsulat atau membuka kedaulatan di negara yang diakui.

Bentuk-Bentuk Kenegaraan

Menurut teori modern saat ini, bentuk negara ada dua yaitu negara serikat (federasi) dan negara kesatuan (unitarisme).

1. Negara Serikat (Federal)

Negara Serikat adalah suatu negara yang terdiri dari negara-negara bagian. Kekuasaan asli negara serikat berada pada negara bagian karena negara bagian berhubungan langsung dengan rakyatnya.

Negara yang berbentuk selat contohnya adalah Amerika Serikat, Australia, India, Jerman Malaysia, dan Swiss

Ciri-ciri negara serikat adalah sebagai berikut:

a. Tiap negara bagian berstatus tak berdaulat namun kekuasaan asi tetap berada pada negara bagian.

b. Kepala negara dipilih oleh rakyat dan bertanggung jawab kepada rakyat.

c. Pemerintah pusat memperoleh kedaulatan dari negara-negara bagian untuk urusan ke luar dan sebagian ke dalam.

d. Negara bagian berwenang membuat UUD sendiri selama tidak bertentangan dengan pemerintah pusat.

e. Kepala negara mempunyai hak veto (pembatalan keputusan) yang diajukan oleh parlemen (senat dan kongres).

2. Negara Kesatuan (Unitarisme)

Negara kesatuan adalah suatu negara yang mempunyai satu pemerintah pusat yang mempunyai wewenang untuk mengatur seluruh wilayahnya yang berupa daerah-daerah (provinsi, kabupaten, dan seterusnya). Sistem pelaksanaan pemerintahan negara dilaksanakan dengan cara desentralisasi dan sentralisasi. Berikut adalah sifat-sifat negara kesatuan yang meliputi:

a. Pemerintah pusat menangani kedaulatan negara yang meliputi kedaulatan negara ke dalam dan ke luar.

b. Negara mempunyai satu kepala negara, satu undang-undang dasar, satu dewan menteri, dan satu perwakilan rakyat.

c. Hanya ada satu kebijaksanaan yang menyangkut persoalan politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan.

3. Bentuk-Bentuk Kenegaraan

Bentuk-bentuk kenegaraan yang dipakai oleh sebagian besar negara-negara di dunia adalah sebagai berikut:

1. Mandat

Mandat adalah negara yang tadinya merupakan jajahan dari negara-negara yang kalah dalam Perang Dunia I dan diletakkan di bawah perlindungan suatu negara yang menang perang dengan pengawasan Dewan Perwalian PBB. Contohnya: Negara Kamerun bekas jajahan Jerman menjadi mandat Perancis.

2. Trustee (perwalian)

Trustee adalah wilayah jajahan dari negara-negara yang kalah dalam Perang Dunia II dan berada di bawah pengawasan Dewan Perwalian PBB serta negara yang menang perang. Contohnya: Papua Nugini bekas jajahan Inggris berada di bawah naungan PBB sampai dengan tahun 1975.

3. Koloni

Koloni adalah negara yang menjadi jajahan dari negara lain. Contohnya: Indonesia pernah menjadi koloni Belanda selama kurang lebih 350 tahun.

4. Dominion

Dominion adalah negara yang tadinya merupakan jajahan Inggris yang telah merdeka dan berdaulat, serta mengakui Raja Inggris sebagai rajanya (lambang persatuan). Negara-negara dominion mempunyai kemerdekaan dan kedaulatan penuh dalam mengurusi urusan ke dalam dan ke luar. Negara dominion sering pula disebut negara-negara persemakmuran (The British Commonwealth of Nations). Contoh: Negara-negara dominion Inggris adalah Kanada, Australia, Selandia Baru, dan Afrika Selatan.

5. Protektorat

Protektorat adalah suatu negara yang berada di bawah lindungan negara lain yang kuat, biasanya mengenai urusan hubungan luar negeri dan pertahanan negara. Secara umum negara protektorat terbagi menjadi dua macam, yaitu:

a. Protektorat Kolonial, yaitu negara protektorat yang menyerahkan urusan hubungan luar negeri, pertahanan keamanan, serta urusan dalam negeri kepada pemerintah perlindungannya.

b. Protektorat internasional yaitu bentuk negara protektorat yang lebih mandiri daripada protektorat kolonial. Protektorat internasional tidak banyak bergantung pada negara yang melindungi dalam urusan dalam dan luar negeri serta pertahanan dan keamanan. Contohnya: Mesir saat menjadi protektorat Turki tahun 1917, Albania saat menjadi protektorat Italia tahun 1936.

6. Uni

Uni adalah gabungan dua atau lebih negara merdeka dan berdaulat dengan satu kepala negara yang sama. bentuk negara ini terbagi menjadi dua macam, yaitu:

a. Uni Personil, yaitu dua negara yang mempunyai raja yang sama sebagai kepala negara. Masing-masing negara mengurusi masalah dalam maupun luar negerinya sendiri. Contohnya: Benelux (Belgia, Nederland, dan Luxemburg) yang tergabung dalam Uni personil tahun 1839-1890 Inggris dan Skotlandia tahun 1603-1707.

b. Uni Ril, yaitu dua negara yang berdasarkan suatu perjanjian mengadakan ikatan yang di pimpin oleh seorang raja dan membentuk alat perlengkapan uni guna mengatur kepentingan bersama. Contoh: Australia dan Hongaria tahun 1867-1919 serta Swedia dan Norwegia tahun 1815-1905

c. Uni Zui generalis, yaitu gabungan negara yang mempunyai alat kelengkapan bersama untuk mengurus kepentingan hubungan luar negeri setelah ada kesepakatan lewat perjanjian. Contohnya: Uni Indonesia dan Belanda sebagai hasil dari KMB tahun 1949.

Demikian mengenai pengertian negara lengkap dengan menurut para ahli, Unsur-unsur dan bentuk-bentuk kenegaraan. Semoga apa yang sudah di uraikan tentang pengertian negara diatas bisa bermanfaat dan jangan lupa baca juga artikel menarik lainnya, terimakasih.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll to Top