Selembar.com – Kamu belum tau cara registrasi ulang kartu telkomsel? seperti kartu simpati, As dan Loop. jika belum tau caranya, yuk simak ulasan lengkapnya berikut ini.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Nomor 14 Tahun 2017, menyatakan registrasi ulang kartu SIM wajib dilakukan dengan mencantumkan NIK yang tertera di KTP dan nomor KK, diberlakukan untuk semua operator di Indonesia.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mewajibkan kepada seluruh pengguna kartu SIM prabayar untuk melakukan registrasi ulang kartu SIM-nya baik lama maupun baru untuk semua operator.
Peraturan ini diberlakukan mulai tanggal 31 Oktober 2017 sampai dengan 8 Februari 2018. Registrasi ulang kartu prabayar dapat dilakukan dengan cara online melalui situs resmi ataupun SMS ke 4444.
Berdasarkan peraturan yang dibuat Kominfo tersebut, jika sampai tanggal yang ditentukan pengguna belum melakukan registrasi ulang, akan diberikan waktu perpanjangan 15 hari.
Tujuh hari menjelang batas akhir registrasi kartu prabayar, operator Telkomsel secara serentak menghimbau kepada seluruh para pelanggan kartu prabayar (Simpati, Kartu As, dan Loop) untuk segera melakukan registrasi ulang.
Pengguna diharapkan tidak menunda dan segera melakukan registrasi ulang kartu Simpati, Kartu As, dan Loop hingga batas akhir yang jatuh pada 28 Februari 2018. Hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi kepadatan trafik pada sistem registrasi.
Dan bila masih ada pengguna yang belum juga melakukan registrasi ulang, maka kartu pra bayar akan diblokir. Pengguna tidak bisa melakukan panggilan dan pengiriman SMS ke luar. Akhirnya, seluruh layanan termasuk data internet juga akan diblokir.
Sebelum terjadi pemblokiran, pengguna dapat melakukan registrasi ulang dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) yang sah.
Registrasi kartu prabayar sangat bermanfaat dalam memberikan kenyamanan dan kemudahan layanan bagi setiap pelanggan Telkomsel. Khususnya dalam memberikan perlindungan agar terhindar dari tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan layanan.
Daftar Isi
3 Cara Registrasi Ulang Kartu Sim Telkomsel Terbaru
Lalu bagaimana cara registrasi ulang nomor telkomsel kamu?. Bagi seluruh pelanggan Telkomsel seperti kartu Simpati, kartu As dan Loop yang belum melakukan registrasi, bisa melakukan registrasi ulang dengan cara sebagai berikut:
1. Registrasi ulang kartu Telkomsel prabayar lewat web resmi
Untuk kartu SIM prabayar Telkomsel (Simpati, kartu AS, dan Loop) dapat mengunjungi situs resmi Telkomsel di https://telkomsel.com/daftar-ulang-prepaid?ch=WEB
Caranya sangat mudah tinggal masukkan nomor telepon kamu, NIK yang tertera di KTP, nomor Kartu Keluarga dan Password yang akan dikirimkan oleh operator melalui SMS. Lalu klik “kirim”.
2. Cara registrasi kartu prabayar melalui SMS
Registrasi kartu prabayar via SMS ke nomor 4444 dibedakan menjadi 2, yaitu untuk pengguna kartu lama dan pengguna kartu baru.
- Pengguna Kartu Lama
Bagi pengguna kartu lama dapat melakukan registrasi ulang melalui SMS dengan format ULANG#NIK#Nomor KK# lalu kirim ke 4444. - Pengguna Kartu Baru
Sementara bagi pengguna kartu baru Telkomsel bisa mengirim SMS ke nomor 4444 dengan format REG#NIK#Nomor KK#.
3. Registrasi ulang kartu telkomsel melalui GraPARI virtual
Selain melalui gerai GraPARI fisik terdekat, pelanggan juga bisa mengakses GraPari virtual Telkomsel melalui aplikasi pesan instan seperti: Line di akun @Telkomsel, Telegram di akun@Telkomsel_official_bot, dan Facebook Messenger di akun @Telkomsel.
Dengan dibantu oleh asisten digital Veronika, pelanggan akan diarahkan ke web registrasi Telkomsel. Jika kamu sudah memiliki aplikasi Telkomsel, bisa juga melalui menu “Akun Saya” lalu pilih menu “Registrasi Prabayar”.
Cara Mengetahui Status Nomor Telkomsel Sudah Teregistrasi
Proses registrasi kartu prabayar biasanya berlangsung paling lama 1×24 jam. Untuk mengetahui proses registrasi berhasil atau tidak dan nomor ponsel mana sajakah yang sudah teregistrasi, kamu bisa mengakses https://telkomsel.com/cek-prepaid.
Layanan ini juga dapat digunakan untuk memastikan tidak ada nomor ponsel lain yang menggunakan NIK kamu. Dan jika menemukan NIK yang sama, kamu bisa datang langsung ke gerai GraPARI untuk melakukan UNREG.
Nomor kartu SIM Telkomsel akan segera diblokir jika ketahuan melanggar ketentuan registrasi. Tetapi sebelum melakukan pemblokiran, Kominfo akan memberitahu melalui notifikasi.
Kominfo juga memberikan larangan bagi gerai pulsa atau gerai operator melakukan registrasi kartu secara masif. Registrasi masif hanya boleh dilakukan oleh operator melalui gerai resmi dan hanya berlaku machine to machine, bukan perorangan.
Yang perlu kamu ketahui, akan diberlakukan sanksi pidana bagi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang menggunakan identitas orang lain untuk registrasi kartu SIM prabayar yaitu bisa dikenakan undang-undang ITE karena memanipulasi data elektronik atau undang-undang kependudukan.
Tentunya kamu tidak ingin seperti itu, bukan? Segeralah Registrasi ulang kartu Telkomsel kamu dengan data diri yang sesuai pada KTP dan KK.
Itulah mengenai cara registrasi ulang kartu sim telkomsel (Simpati, As dan Loop) yang bisa kamu coba. Semoga bisa bermanfaat bagi kamu. Dan jangan lupa baca juga artikel-artikel lainnya, terimakasih.