Selembar – Selain membayar pajak, salah satu kewajiban wajib pajak adalah melakukan pelaporan SPT. Perlu diketahui bahwa melakukan lapor pajak online memiliki batas waktu. Untuk mereka yang terlambat atau tidak melakukan pelaporan akan dikenakan sanksi. Apa sih sanksi buat yang lalai atau tidak lapor pajak online? Simak terus penjelasannya di bawah.
Daftar Isi
Undang-Undang Terkait Pelaporan SPT
Kewajiban melaporkan SPT atau Surat Pemberitahuan Tahunan tertuang dalam Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Namun, di dalam Pasal 18 PMK 243/PMK.03/2014 terdapat pengecualian untuk wajib pajak dari kewajiban pelaporan SPT. Adapun kriteria wajib pajak yang dimaksud adalah:
- Dalam ketentuan Pasal 7 Undang-Undang PPh, wajib pajak yang dalam satu tahun pajak menerima penghasilan neto tidak lebih dari Penghasilan Tidak Kena Pajak.
- Wajib pajak perorangan pribadi yang tidak sedang memiliki usaha atau bisnis atau tidak melakukan pekerjaan bebas.
Batas Waktu Pembayaran dan Lapor Pajak Online
Agar tidak terlambat melakukan pelaporan, kalian perlu tahu batas waktu pembayaran dan pelaporan PPh 21 (Orang Pribadi) dan PPh 22 (Badan Usaha):
- Untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, batas waktu paling lama adalah tiga bulan setelah batas akhir tahun pajak yaitu tanggal 31 Maret.
- Untuk SPT Tahunan PPh Badan, batas waktu paling lama adalah empat bulan setelah batas akhir tahun pajak yaitu tanggal 31 April.
Sanksi dan Hukuman Jika Tidak Lapor Pajak Online
Berdasarkan UU KUP, adapun sanksi bagi wajib pajak yang tidak melakukan lapor pajak online adalah sebagai berikut:
1. Denda
Bagi wajib pajak orang pribadi yang tidak melaporkan SPT Tahunan harus membayar denda sebesar Rp 100.000. Hal ini sesuai dengan yang tertera pada Pasal 7 UU KUP. Sedangkan untuk wajib pajak badan, denda yang dibebankan sebesar Rp1 juta.
2. Bunga
Bunga harus dibayar apabila wajib pajak meminta pembetulan atas laporan pajak online yang sudah dia lakukan. Hal ini dikarenakan berdasarkan Pasal 8 UU KUP, pembetulan oleh wajib pajak dapat mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar.
Oleh sebab itu, wajib pajak akan dibebankan bunga sebesar 2% per bulan atas kekurangan jumlah pajak yang belum dibayar. Perhitungan bunga dihitung mulai dari saat berakhirnya penyampaian SPT hingga tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan akan dihitung sebagai satu bulan penuh.
Selain perihal bunga atas pembetulan pelaporan, Pasal 8 UU KUP juga mengatur wajib pajak yang sedang dalam pemeriksaan tapi belum melalui proses penyidikan. Untuk kasus ini, wajib pajak akan diberikan sanksi sebesar 150% dari kekurangan jumlah pembayaran pajak.
3. Pidana
Sanksi pidana diatur dalam Pasal 39 UU KUP. Sanksi yang cukup tegas ini dimaksudkan agar wajib pajak lebih patuh. Hukuman ini akan diberikan kepada wajib pajak yang secara sengaja tidak melakukan pelaporan SPT atau mengisi SPT secara tidak lengkap atau tidak benar.
Sanksi pidana berupa hukuman penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun. Untuk dendanya sendiri adalah tidak kurang dari dua kali jumlah pajak terutang yang belum atau kurang dibayar dalam empat kali jumlah pajak tidak atau kurang dibayar.
Sedangkan pada Pasal 13A UU KUP, diterangkan wajib pajak yang tidak dikenai sanksi pidana padahal terbukti tidak menyampaikan SPT atau melaporkan SPT secara tidak benar atau tidak lengkap sehingga isi pelaporan yang tidak sesuai tersebut mengakibatkan kerugian pada pendapatan Negara. Sementara itu Wajib pajak yang masuk kriteria tersebut adalah:
- Wajib pajak baru pertama kali tidak melaporkan atau mengisi laporan secara tidak benar atau tidak lengkap.
- Wajib pajak mampu membayar seluruh kekurangan jumlah pajak terutang begitu juga sanksi administrasi. Sanksi administrasi yang dibebankan adalah 200% dari jumlah pajak kurang dibayar yang diterbitkan melalui Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.
4. Penagihan
Bagi wajib pajak yang masih memiliki pajak belum dibayar, akan diberikan pemberitahuan berupa SPT kepada penanggung pajak. Wajib pajak wajib melakukan pembayaran dalam kurun waktu tujuh hari sejak diterimanya SPT. Dan apabila pajak belum dibayar lewat dari tujuh hari, maka Surat Teguran akan diterbitkan.
Wajib pajak diberikan waktu 21 hari dari tanggal penyampaian tersebut. Apabila wajib pajak masih lalai dalam membayar pajaknya, maka DJP akan mengeluarkan Surat Paksa. Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan akan diterbitkan apabila wajib pajak tidak melakukan pembayaran dalam 2×24 jam setelah diterimanya Surat Paksa.
Nah, sekarang sudah tahu kan pentingnya lapor pajak online dan sanksinya jika tidak melakukan pelaporan? Yuk jadi warga Negara yang baik dengan melaporkan SPT secara tepat waktu.