Lapor SPT Pajak Tahunan dengan e-Filing Pajak Online

Selembar – Dengan adanya E-filing pajak online sangat mempermudah pelaporan SPT pajak tahunan, jadi tak perlu repot-repot datang ke kantor pajak, cukup dari rumah saja bisa lapor SPT pajak tahunan. Lalu bagaimana caranya? simak ulasannya berikut ini.

Di awal tahun seperti saat ini, para wajib pajak khususnya orang pribadi (WP OP), diimbau oleh Dirjen Pajak Kementerian Keuangan, agar dapat menyelesaikan kewajiban lapor pajak tahunan dengan mengisi SPT. Seperti diketahui, batas akhir bagi pelaporan SPT Tahunan khusus WP OP adalah 31 Maret.

Apabila kesulitan untuk melapor ke Ditjen Pajak, Anda dapat menyampaikan pelaporan SPT ini secara online. E-Filing pajak merupakan sebuah cara penyampaian SPT yang dilakukan lewat online dan bisa diakses setiap saat asal ada koneksi internet. Anda cukup mengunjungi halaman resmi pajak dan memilih cara e-filing pajak. Dengan demikian, para wajib pajak perorangan tidak perlu datang ke kantor pajak lagi.

Persyaratan e-Filing Pajak Online

Lapor SPT Pajak Tahunan dengan e-Filing Pajak Online

E-filing bisa dilakukan siapa saja dengan lebih mudah dan praktis di masa sekarang ini karena e-filing pajak bisa diakses kapan saja dan dari mana saja. Berikut ini adalah persyaratan dan cara lapor SPT Tahunan yang bisa dilakukan dengan eFiling pajak online.

  • Wajib Pajak harus mempunyai e-FIN yang dikeluarkan oleh DJP. Sebelum mendaftarkan diri dalam layanan online, Wajib Pajak melakukan permohonan e-FIN ini di KPP terdekat dari tempat tinggalnya.
  • Khusus bagi Wajib Pajak perorangan (WP OP) atau karyawan bisa langsung mengisi penyampaian SPT 1770 S atau 1770 SS. Namun, sebelum mengisinya, pastikan Anda sudah mempunyai bukti pemotongan pajak dari perusahaan yang mempekerjakan Anda.
  • Setelah bukti potong dan e-Fin siap, Anda dapat melakukan pelaporan SPT secara online.

Cara Lapor SPT Pajak Tahunan dengan E-Filing

Nah, Berikut adalah cara melakukan pelaporan SPT secara online.

  1. Kunjungi situs DPJ Online dengan alamat https://djponline.pajak.go.id/
  2. Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan kata sandi serta kode keamanan, kemudian klik “Login”.
  3. Nanti ada dua pilihan e-filing dan e-form, pilihlah e-filing.
  4. Klik buat Surat Pemberitahuan (SP).
  5. Lalu, pilih SPT 1770 S atau 1770 SS.
  6. Isi setiap langkah dari nomor 1-18 dimulai dari mengisi data penghasilan, harta, utang, dan seterusnya.
  7. Setelah itu, klik kirim SPT.
  8. Wajib Pajak memperoleh tanda terima SPT Tahunan secara elektronik melalui email.

E-Filing Menjadi Solusi Pajak

Lalu, apa manfaat dan kemudahan yang diperoleh para Wajib Pajak melalui e-Filing pajak? Berikut penjelasannya:

1.  Faktur Pajak. Wajib Pajak dapat membuat dan mengelola faktur pajak dengan lebih mudah melalui e-Faktur.

2. Bayar Pajak. Wajib Pajak bisa membuat ID Billing serta membayar pajak di dalam sebuah fitur e-Billing.

3. Lapor Pajak. Wajib Pajak dapat melaporkan pajak dengan lebih mudah melalui e-Filing.

4. eSPT Online. Wajib Pajak bisa mengelola SPT Tahunan Badan secara lebih mudah di e-SPT Online.

5. eBupot Unifikasi. Wajib Pajak bisa membuat dan melaporkan bukti potong secara lebih mudah melalui eBupot unifikasi.

6. Arsip Pajak. Wajib Pajak dapat menyimpan dan mengelola data perpajakan secara lebih aman.

7. Kalender Pajak. Wajib Pajak dapat menghindari keterlambatan saat membayar dan melaporkan pajak dengan mengunduh kalender pajak di situs resmi tersebut.

8. SPT Masa bulanan pribadi dapat dilaporkan setiap bulan untuk berbagai jenis pajak yang bisa dilaporkan via e-Filing dengan melampirkan PDF dan CSV perusahaan.

9. SPT Tahunan Pribadi. Bagi WP Pribadi, Anda tinggal melapor pajak tahunan dan SPT Pribadi dengan formulir 1770 dan 1770S. Anda pun dapat menyimpan riwayat pelaporan ini setiap tahun secara aman.

10. SPT Tahunan Badan. Perusahaan bisa melaporkan pajak tahunan badan lewat e-Filing ini dengan mengunggah CSV formulir SPT 1771 dan PDF terkait pelaporan pajak online lewat e-Filing.

Nah, itulah penjelasan lengkap mengenai cara lapor SPT Pajak Tahunan melalui e-Filing pajak online. Semoga apa yang sudah disampaikan di atas bisa bermanfaat.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll to Top