Selembar – Apakah Anda sudah memiliki NPWP? NPWP atau nomor pokok wajib pajak adalah identitas penduduk yang digunakan untuk melakukan berbagai urusan terkait perpajakan di Indonesia. Kepemilikan NPWP diwajibkan bagi semua warga negara Indonesia, terutama dalam usia produktif yang bekerja. Nah, sudahkah Anda mengetahui cara membuat NPWP online?
Dengan mengurus NPWP online, Anda bisa mendapatkan NPWP tanpa harus datang ke kantor pajak. Ini tentu menjadi sebuah hal yang melegakan bagi Anda yang sibuk, tidak sempat untuk ke kantor pajak, atau tinggal di tempat yang jauh dari kantor pajak.
Daftar Isi
3 Langkah Mudah Membuat NPWP Online
Berikut ini beberapa cara untuk mengurus dan mendapatkan NPWP secara daring:
1. Mempersiapkan Items yang Diperlukan
Sebagai warga negara Indonesia, wajib bagi kita untuk membayar pajak secara tepat waktu serta melaporkan pajak sesuai dengan peraturan yang telah ditentukan. Seiring dengan berkembangnya teknologi, semakin mudah bagi seorang warga negara Indonesia untuk mengurus pajak secara online, termasuk dalam membuat NPWP.
Terdapat beberapa dokumen yang harus Anda persiapkan untuk mendapatkan NPWP secara daring. Jika Anda ingin membuat NPWP untuk wajib pajak pribadi yang bekerja sebagai karyawan atau tidak bekerja, yang perlu Anda persiapkan adalah:
- Memiliki Email aktif.
- Fotokopi KTP.
- Fotokopi paspor (jika ada).
- Khusus untuk warga negara asing, persiapkan fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
Sementara itu, bagi pengusaha, pekerja atau pekerja lepas, yang perlu Anda persiapkan adalah:
- Mempunyai Email aktif.
- Fotokopi KTP.
- Fotokopi paspor (jika ada).
- Khusus untuk warga negara asing, persiapkan fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
- Fotokopi izin kegiatan usaha yang sudah diterbitkan oleh Kemenperin/Kemenkumham/lembaga terkait lainnya
- Surat yang menerangkan bahwa usaha atau pekerjaan itu bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah (sekurang-kurangnya setingkat Lurah atau Kepala Desa).
- Tagihan listrik dari PLN.
- Surat yang menyatakan bahwa Anda memiliki usaha atau bekerja.
2. Mendaftar NPWP Online
Anda bisa mendaftarkan diri Anda dan mendapatkan NPWP melalui smartphone maupun laptop. Pertama-tama pastikan koneksi internet Anda lancar. Kemudian, buka laman resmi pajak ereg.pajak.go.id.
Setelah itu, langkah yang perlu Anda lakukan adalah:
- Klik pada menu “Daftar Akun”.
- Masukan email, kata kunci dan kode captcha yang tersedia.
- Pilih “Daftar”.
- Buka email Anda. Anda akan menemukan email berupa tautan aktivasi NPWP daring.
- Klik tautan tersebut.
- Anda akan menemukan beberapa kolom. Masukan nama Anda, email, kata kunci, dan nomor ponsel.
- Isi pertanyaan keamanan dengan jawaban tertentu. Ingat jawaban yang Anda isi. Hal ini penting untuk memulihkan akun jika Anda melupakan kata kunci.
- Masukkan kode captcha.
- Pilih “Daftar”.
- Kemudian, Anda akan mendapatkan notifikasi yang menunjukkan bahwa Anda sudah berhasil melakukan pendaftaran
- Buka email Anda. Anda akan menemukan tautan aktivasi.
- Anda sudah berhasil mendaftarkan diri.
3. Mendapatkan Token dan Kartu
Langkah selanjutnya adalah mendapatkan token dan juga kartu NPWP. Berikut adalah cara untuk mendapatkan token serta kartu yang nantinya akan dikirim melalui kantor pos ke alamat yang Anda masukkan.
- Anda harus masuk ke e-Registration.
- Masukkan email dan kata kunci pada akun sebelumnya.
- Isi data diri Anda dan isi kolom lain sesuai dengan instruksi yang ada di laman.
- Pilih tombol daftar supaya form terkirim ke kantor pajak.
- Anda dapat melihat status pendaftaran di dashboard akun tersebut.
- Kirim token yang ada di dashboard.
- Isi captcha.
- Pilih submit.
- Anda akan menerima konfirmasi di email beserta token. Salin dan simpan token.
- Jika permohonan disetujui, Anda hanya perlu menunggu kartu NPWP dikirim ke alamat Anda.
Biasanya NPWP akan sampai ke rumah Anda kurang dari 1 minggu. Setelahnya, Anda bisa menyimpan kartu NPWP tersebut.
Kartu NPWP penting sebagai data yang biasanya dipakai untuk pembayaran pajak, baik sebagai wirausaha, pekerja lepas, mau pun karyawan tetap. Jangan sampai kartu tersebut hilang, ya.
Mengurus NPWP Online atau daring sangat mudah. Jika Anda belum memiliki NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak, kini saatnya untuk mengurusnya sendiri dari rumah. Jangan menunda karena NPWP sangat penting terutama jika Anda berada di dalam usaha yang produktif dan sedang merintis usaha atau akan melamar kerja.