Selembar – Masyarakat yang sudah terdaftar sebagai wajib pajak, wajib untuk lapor SPT Tahunan setiap tahunnya. Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Karena itulah, ketika Anda terlambat melaporkan, baik milik pribadi atau perusahaan, akan ada sanksi administratif yang diberikan oleh kantor pajak sesuai jenisnya.
Surat Pemberitahuan (SPT) ialah surat yang dipakai masyarakat yang terdaftar sebagai wajib pajak untuk melaporkan nominal perhitungan penghasilan, pajak, objek pajak, harta, serta kewajiban pajak lain yang ditetapkan oleh pemerintah. Batas akhir untuk pelaporan SPT adalah tanggal 31 Maret setiap tahunnya. Karena itu, jangan sampai terlambat.
Namun sayangnya, banyak masyarakat yang belum paham mengenai tata cara pelaporannya. Hingga akhirnya, banyak yang tidak melaporkan dan terkena denda. Untuk menghindari itu, Anda bisa mengikuti langkah-langkah ini dalam lapor SPT Tahunan.
Daftar Isi
Pembagian Jenis Formulir SPT
Sebelum ke langkah-langkah pelaporan SPT, ada baiknya untuk mengetahui terlebih dahulu formulir yang akan dipakai untuk melaporkan nantinya:
1. Formulir 1770SS
Formulir 1770 SS dipakai untuk wajib pajak jenis pribadi dengan status sebagai karyawan. Syaratnya, penghasilan bruto yang diterima kurang dari Rp60 juta. Karyawan tersebut juga hanya bekerja di satu perusahaan selama satu tahun ke belakang.
2. Formulir 1770S
Hampir serupa dengan formulir 1770SS. Hanya saja untuk formulir 1770S diperuntukkan untuk karyawan yang memiliki penghasilan bruto di atas 60 juta rupiah atau bekerja pada dua jenis instansi/perusahaan dalam waktu satu tahun kebelakang.
3. Formulir 1770
Formulir 1770 digunakan oleh wajib pajak yang sudah mempunyai penghasilan tambahan baik dari usaha sendiri, pekerjaan lepas, penghasilan yang sudah dikenakan PPh final, mendapatkan penghasilan dari satu/lebih pemberi kerja, serta memperoleh penghasilan tambahan dari luar negeri.
Persyaratan dan Cara Lapor SPT Tahunan
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan dua pilihan dalam lapor SPT Tahunan, yaitu e-Filing atau e-Form. Untuk e-Form, formulir SPT dapat diisi secara offline dan dilaporkan ke kantor pajak setempat secara langsung. Sedangkan e-Filing merupakan metode pelaporan yang sepenuhnya dilakukan secara online, mulai dari pengisian hingga submit data.
Dokumen Persyaratan Yang Harus Disiapkan
Sebelum Anda melaporkan SPT ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Anda perlu mempersiapkan dokumen ini:
- Laporan keuangan bila Anda seorang wajib pajak yang melakukan pembukuan.
- Perhitungan Peredaran Bruto dan Pembayaran untuk wajib pajak UMKM.
- Bukti Potong Formulir 1721 A1 atau A2 jika Anda berstatus sebagai karyawan baik swasta maupun negeri.
Begitu semua dokumen sudah siap, segera lakukan pelaporan melalui e-Filing di situs resmi DJP. Pastikan jaringan internet Anda tidak lemot agar proses pelaporan dapat berjalan dengan lancar.
Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi
Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
1. Buka situs resmi DJP yang beralamatkan https://djponline.pajak.go.id
2. Login dengan memasukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan kata sandi. Jangan lupa untuk mengisi captcha sesuai instruksi sebelum klik tombol login.
3. Selanjutnya, pilih layanan untuk e-Filing. Kemudian klik menu untuk membuat SPT.
4. Jawab pertanyaan yang muncul sebelum masuk ke form pelaporan SPT Tahunan. Pertanyaan tersebut seperti:
- Apakah Anda juga menjalankan bisnis sampingan atau melakukan pekerjaan lepas lainnya?
- Apakah Anda seseorang yang berstatus sebagai suami istri pisah harta untuk kewajiban perpajakan?
- Dan, Apakah penghasilan bruto yang didapat kurang dari 60 juta rupiah?
5. Begitu semua pertanyaan sudah terjawab, klik langkah selanjutnya untuk melaporkan SPT pribadi.
6. Lengkapi formulir pelaporan SPT sesuai jenis formulirnya. Pastikan untuk isinya sesuai dengan bukti potong yang sudah disiapkan apabila Anda berstatus sebagai karyawan.
7. Ketika sudah sesuai semuanya, persetujuan pernyataan yang tampil. Klik berikutnya untuk melanjutkan ke langkah selanjutnya.
8. Sistem akan mengirim kode verifikasi ke email. Masukkan kode yang diterima di kolom yang tersedia.
9. Langkah terakhir, klik Kirim SPT. Proses pelaporan sudah selesai dan Anda akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Tahunan PPh yang dikirimkan ke email yang terdaftar. Segera cek untuk melihat ringkasannya.
Itulah proses pelaporan SPT Tahunan yang bisa dilakukan secara mandiri. Semakin praktis karena bisa dilakukan secara online. Namun, pastikan untuk melaporkan sejak jauh-jauh hari, ya. Sebab, ketika mendekati batas tenggat waktu, situs akan sibuk dan laporan bisa gagal.